JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Kuasa Hukum SK Budiardjo, Muhammad Yahya Rasyid menegaskan tidak ada pemalsuan dokumen kepemilikan tanah girik seluas 1 hektar lebih di Cengkareng, Jakarta Barat yang dibeli kliennya pada tahun 2006 dari para pemilik sebelumnya.
Yahya menjelaskan, tudingan PT SSA terhadap ketua Forum Korban Tanah Indonesia telah memalsukan atau menyuruh memalsukan sangat tidak berdasar. Sebab, semua dokumen kepemilikan tanah girik-girik tersebut sudah sah berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan baik oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat dan instansi terkait lainnya.
Sebagai contoh, girik no 1906 milik AH Subrata yang dibeli SK Budiardjo jelas tercatat di kelurahan, dan AJB nya tercatat di Kecamatan Cengkareng. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 17 Juli tahun 2007 telah memutuskan untuk mengeluarkan tanah Girik milik AH Subrata seluas 2231 m2 dari SHGB PT BMJ dengan amar putusan No 442/PDT.G/2006/PN.JKT.BRT.
"Putusan tersebut sebetulnya sudah inkrah,karena pihak BMJ tidak mengajukan banding. Namun dengan dalih tidak menerima surat panggilan pengadilan, pada tahun 2008, PT BMJ menggugat amar putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan AH Subrata. Padahal panggilan dikirim pihak pengadilan telah sesuai yang tercatat di SHGB alamat PT BMJ di jalan Gajah Mada , bukan di rumah beralamat Tomang di kawasan Palmerah. Dan berdasarkan surat keterangan kelurahan Tomang PT BMJ tidak berdomisili di Palmerah," tulisnya dalam rilis yang dibagikan via pesan WA, Rabu (25/1/2023).
Setelah gugatan PT BMJ dikabulkan, AH Subrata pun akan mengajukan banding atas putusan no 372/PDT.G/Jakbar yang merugikannya. Namun dia justru dilaporkan dan langsung ditahan di Polda pada bulan April 2010.
"Inilah yang kerap terjadi, rakyat biasa bisa dikriminalisasi meski dokumen kepemilikan tanahnya sah tapi bisa direkayasa menjadi tersangka dan dipaksa supaya berdamai agar tidak menggugat lagi. AH Subrata akhirnya berdamai dengan BMJ, meski bukti kepemilikan tanah giriknya sah. Ini kan mirip klien kami yang dituduh memalsukan girik. Padahal kami siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka. Jadi bukan dengan memenjarakan orang agar terjadi retroaktif justice," ungkapnya.
Yahya juga memastikan girik no 5047 yang dibeli kliennya juga sah. Sebab, semua girik dan dokumen terkait lainnya sudah diteliti di Menkopolhukam tim Saber Pungli dan Irjen Depdagri dengan mengklarifikasi langsung aparat yang terkait dengan dokumen tanah. Bahkan, pada tahun 2017, Biro Wasidik Mabes Polri juga melakukan gelar perkara atas laporan SK Budiardjo yang hasilnya ada 10 penyidik Polda Metro Jaya terkena sanksi kode etik.
Apalagi selaku pembeli beritikad baik, seharusnya SK Budiardjo dan istrinya dilindungi haknya. Bukan dikriminalisasi. Menurut Yahya, seandainya girik seluas kurang lebih 3000 meter yang dipermasalahkan tersebut diduga palsu, seharusnya pihak SSA tidak bisa seenaknya membangun di atas tanah girik milik kliennya seluas 7000 meter.
"Pak Budiardjo siap adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka disiarkan langsung di televisi. Silakan dari pihak group milik konglomerat misalnya diwakili Haris Azhar," tandasnya.