Polres Trenggalek Tangani Kasus Ustad Aniaya Santri di Pondok Pesantren

- Minggu, 22 Januari 2023 | 19:05 WIB
Ilustrasi  (cakrawala.co)
Ilustrasi (cakrawala.co)

TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek tangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ustad terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek.

Dugaan penganiayaan sadis terhadap dua santri tersebut dilakukan oleh ustadnya hingga santri mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.

Kedua santri tersebut adalah kedua santri GD (14) warga desa tumpuk kecamatan tugu dan LM (14) warga desa ngepeh kecamatan tugu.

Baca Juga: Ustadz di Trenggalek Diduga Aniaya Santri Hingga Patah Tulang

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan dugaan penganiayaan terjadi di salah satu pondok pesantren di Trenggalek, polisi telah mengamankan terduga pelaku MDP (17) warga Palembang Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

" Kronologi kejadian saat ustad menegur dua santri yang dianggap tidak menjalankan kewajiban. Karena tersinggung dengan jawaban santri, akhirnya santri tersebut mengalami patah tulang," ungkapnya. Minggu (22/01/2023).

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang cukup Iptu Agus Salim Menyampaikan Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan MDP sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Trenggalek Terima 19 Paket PJU CSR dari Bank Jatim

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan ustad di Trenggalek diduga aniaya dua santri hingga patah tulang, akibat dari kejadian ini korban yang masih dibawah umur harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.(ag)

Editor: Agus Rianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X