JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Hotman Paris yang kini resmi menjadi pengacara Venna Melinda dalam kasus dugaan KRDT menyebut, Ferry Irawan berpotensi ditahan.
Menurut Hotman Paris, hal itu terjadi setelah terjadi perubahan pasal yang dituduhkan kepada Ferry Irawan.
Semula, Ferry dijerat pasal 44 ayat 4 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ringan.
Baca Juga: Usai KDRT, Ferry Irawan Coba Bersihkan Darah Venna Melinda yang Berceceran di Kamar
Namun kemudian berubah menjadi pasal 44 ayat 1 tentang KDRT berat sehingga dapat ditahan.
"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan, tapi sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan"
Venna Melinda sendiri sempat mengutarakan kekecewaanya karena Ferry Irawan belum ditahan usai dilaporkan melakukan KDRT.
Hal itu diungkapkan kepada Hotman Paris sambil meminta Hotman menjadi pengacaranya.
Kekecewaan Venna Melinda itu diunggah dalam akun Instagram Hotman Paris.