JAKARTA, CAKRAWALA.CO -
Jamaah korban penipuan first travel berharap, pengembalian aset biro perjalanan haji dan umroh itu kepada mereka bukan Harapan palsu.
Hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai aset First Travel yang dikembalikan kepada jemaah.
Para korban berharap, putusan PK tersebut benar-benar dilaksanakan, sehingga dana mereka dapat kembali.
Seperti diketahui, MA menilai, negara tidak dirugikan dalam kasus penipuan yang menimpa ribuan jemaah tersebut, sehingga aset First Travel dikembalikan kepada para korban.
pengembalian aset kepada jemaah itu tertuang dalam putusan peninjauan kembali (PK), yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Sebelumnya, dalam putusan kasasi, aset First Travel dirampas untuk negara.
Namun dalam putusan PK, majelis sepakat mengubah putusan mengenai penyitaan barang dari sebelumnya dirampas untuk negara, menjadi dikembalikan kepada para korban.
Putusan PK tersebut hanya mengubah soal pengembalian aset, sedangkan putusan lainnya tidak berubah.
Andika Surachman tetap dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan 15 tahun penjara.
Mengenai berubahnya putusan soal pengembalian aset, Mahkamah Agung menyataka tidak ada hak-hak negara yang dirugikan dalam kasus ini.
"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara"
"Oleh karena dalam perkara in case tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada media, Kamis (5/1).
Andi menambahkan, barang bukti kasus ini dikembalikan kepada orang yang berhak, yakni para calon jemaah umrah yang ditipu First Travel.
"Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," lanjut Andi Samsan Nganro.***