JAKARTA, CAKRAWALA.CO- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi
Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, Albert Burhan dan dua terdakwa lainnya.
Kedua terdakwa lain itu adalah VP Strategic Management Office Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager.
Vonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia itu diketok hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu (21/12/2022).
Selain dijatuhi hukuman tahun penjara, pada terdakwa didenda masing-masing sebesar Rp 500.000.000 (juta) subsidair 3 bulan kurungan,"
Dalam putusannya, hakim mengatakan Albert Burhan bersama VP Strategic Management Office Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para terdakwa divonis melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT.
Garuda Indonesia pada tahun 2011.
Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar USD 609.814.504 atau setara Rp 8,8 triliun.
Seperti diketahui, kasus ini juga menjerat Emirysah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2013 dan Soetikno Soedarjo sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions de Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini kasusnya belum disidangkan.***