JAKARTA,CAKRAWALA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak.
Penggeledahan di kantor orang nomor 1 dan 2 di Jawa Timur itu terkait kasus dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai penggeledahan tersebut, baik dari KPK maupun Pemprov Jatim.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sudah ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, selain Sahat Tua Simandjuntak, ada tiga orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sahat Tua Simandjuntak diumumkan menjadi tersangka Kamis (15/12/2022) pekan lalu dalam jumpa pers di di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis saat itu.
Sahat Tua simandjuntak bersama tiga tersangka lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur pada Rabu (14/12) malam.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.
Menurut Ketua KPK Filri Bahuri, kasus dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka terkait dengan dana hibah ke kelompok masyarakat.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai keterkaitan kasus korupsi Sahat Tua cs dengan penggeledahan di ruang kerja Khofifah dan Emir Dardak.***