CAKRAWALA.CO - JAKARTA - Akhirnya Putri Candrawathi mengaku, laporan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J, karena dipaksa suaminya, Ferdy Sambo. Laporan ke Polres Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Putri saat bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12).
Pengakuan terlontar setelah Putri mendapat pertanyaan dari tim hukum Bharada Richard Eliezer.
"Saudara saksi tadi menyampaikan pada saat Saudara saksi membuat laporan mengenai pelecehan, itu disuruh dan dipaksa oleh suami Saudara saksi, betul?" tanya anggota tim hukum Bharada Richard di persidangan, Senin.
"Betul," jawab Putri.
Putri Candrawathi mengaku menurut perintah suaminya untuk membuat laporan dugaan pelecehan karena takut dengan mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kemudian, pihak Bharada E menanyakan alasan Putri takut kepada Ferdy Sambo. Apakah karena pernyataan dan perintah Ferdy Sambo itu memang tak bisa dibantah? Putri Candrawathi mengatakan karakter suaminya itu memang tegas.
Apalagi, kata dia, suaminya merupakan seorang polisi.
"Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tak bisa dibantah atas apa yang diperintah, bahkan oleh saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya anggota tim kuasa hukum Bharada Richard.
"Karena karakter seorang polisi orang yang tegas," jawab Putri.
Putri Candrawathi mengakui watak Ferdy Sambo itu tegas dan tak bisa dibantah.
"Iya (tegas dan tak bisa dibantah, red)," kata Putri.
Artikel Terkait
Berita Acara Interogasi Putri Candrawathi Dibuat Sesuai Pesanan Ferdy Sambo
Keukeuh Pada Pendirian Jadi Korban Rudapaksa, Putri Candrawathi Sebut Yosua Ancam Membantingnya 3 Kali