JAKARTA, CAKRAWALA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (1/12/2022) menolak gugatan wanprestasi terhadap Yusuf Mansyur.
Dengan ditolaknya gugatan wanprestasi tersebut, sejauh ini Yusuf Mansyur telah empat kali lolos dari gugatan hukum.
Ditolaknya gugatan hukum itu disampaikan kuasa hukum Yusuf Mansyur, Ariel Muchtar kepada media.
Menurut Ariel, putusan majelis hakim atas perkara wanprestasi sudah dibacakan oleh majelis hakim dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam persidangan hari ini (1/12/2022), Yusuf Mansur kembali tidak hadir karena masih menjalankan ibadah umrah.
Baca Juga: KPK Akan Didalami Info Zulhas Titipkan Ponakan Masuk Unila
Ariel menambahkan, pertimbangan majelis menolak gugatan tersebut didasarkan pada adanya perubahan gugatan pada saat proses persidangan yang dianggap hakim merubah petitum sehingga membuat gugatan rancu dan tidak dapat diterima.
Ariel Muchtar juga mengatakan, gugatan hari ini merupakan gugatan keempat terhadap Yusuf Mansyur yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti diketahui, gugatan pertama terhadap Yusuf Mansyur terjadi pada 25 Februari 2020, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum dalam perkara proyek patungan usaha Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi, dan pengalihan dana Para Penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Tangerang, Banten.