JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Usai membantah adanya dugaan pelecehan seksual dalam menangani kasus Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pinang, Iptu M Tapril, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tuai kritik dari pengamat kepolisian Bambang Rukminto pada Jumat (18/11/2022).
Menurut pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini, pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) E Zulpan yang membantah adanya tindakan kekerasan seksual. Dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan antara Inspektur Satu (Iptu) M Tapril dengan perempuan berinisial RD (31) berdasarkan suka sama suka.
"Pernyataan ini menunjukkan cara pandang Kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota Polisi di jajarannya. Artinya, Polda (Metro Jaya) permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etika dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu", kata Bambang dikutip dari ANTARA.
Bambang menilai perbuatan Iptu M Tapril sebagai perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma.
"Harusnya ada sanksi etik terkait dengan perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka", katanya.
Bambang juga menilai Polda Metro Jaya tidak serius menangani kasus ini.
Jika Polda Metro Jaya serius dan jika memang benar bahwa Iptu M Tapril memberikan uang setelah berhubungan dengan RD maka dapat ditelusuri dari mana asal uang yang digunakan Iptu M Tapril.
"Kalau ingin lebih serius menangani kasus tersebut, harusnya juga dikejar dari mana uang untuk bayar. Jangan-jangan dari pungli (pungutan liar)", kata Bambang menduga.
Hasil ulah Iptu M Tapril, ia di demosi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.
Bambang mengkritik juga pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dianggapnya bermasalah.
"Dicopot itu efek. Akan tetapi, statement Humas itu juga bermasalah. Artinya, paradigma humas dalam melihat kasus tersebut permisif pada penyimpangan perilaku anggota kalau atas suka sama suka atau bayar", katanya.