JAKARTA, CAKRAWALA.CO - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Endra Zulpan membantah adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pinang, Inspektur Satu (Iptu) M Tapril terhadap perempuan berinisial RD (31).
"Hasil temuan pemeriksaan Kita sementara, hubungan yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka", kata Zulfan dikutip dari ANTARA, Kamis (17/11/2022).
Bahkan, menurut Zulpan, M Tapril dan RD bukan hanya sekali berhubungan dan RD tersebut juga mendapatkan imbalan dari M Tapril.
Baca Juga: RD Bantah Pernyataan Polda Metro Jaya Sebut Hubungan Suka Sama Suka
"Setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari Mantan Kapolsek itu ya", ungkap Zulpan.
Namun demikian, tindakan M Tapril tetap tidak dibenarkan dan yang bersangkutan saat ini telah dikenai sanksi mutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.
"Terkait pelanggaran disiplin atau etika sebagai seorang Kapolsek, Kita sudah mengambil langkah menariknya dengan mengganti pejabat baru", kata Zulpan.
Terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh M Tapril yang dilaporkan RD ke Bidang Propam, Zulpan mengatakan hal itu harus dikaji secara mendalam dan berimbang berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak.
"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan perempuan ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya, tentunya harus Kita lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan Kita sementara tidak kesitu", kata Zulpan.