JAKARTA, CAKRAWALA.CO – Polres Bogor resmi menetapkan wanita berinisial SAN sebagai tersangka penipuan berkedok investasi.
Penipuan itu membuat ratusan korban terjerat pinjaman online (pinjol). Kebanyakan korban adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB)
Kepastian penetapan SAN sebagai tersangka disampaikan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada media.
"Iya, sudah (menjadi tersangka)," ujar Imanuddin di Polres Bogor, Kamis (17/11/2022).
Penyidik Polres Bogor menjerat SAN dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Empat Perusahaan Farmasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal dengan Peran Berbeda
Iman menambahkan, tidak tertutup kemungkinan tersangka SAN juga akan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengakuan sementara tersangka SAN kepada polisi, melakukan penipuan karena terlilit utang hingga perlu uang untuk membayar cicilan mobil.
Polisi kini terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengetahui jumlah kerugian yang sebarnya.