CAKRAWALA.CO - Fakta kasus penipuan pinjaman online (pinjol) terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) bukanlah murni pinjol. Namun kerja sama bagi hasil usaha berbasis online.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan. Ia mengatakan, dari pemeriksaan para korban, modus yang digunakan pelaku SAN awalnya tidak terkait dengan pinjol. SAN menawarkan kerja sama secara online kepada para korban dengan cara bagi hasil dijanjikan sebesar 10 persen.
“Tetapi syarat yang disampaikan oleh terlapor (SAN) ini bahwa para korban harus mengajukan pinjol. Ada beberapa pinjol yang terdata, di kami ada lima pinjol,” ungkapnya, Selasa (15/11) sebagaimana dilansir Republika.
Baca Juga: Kerugian Mahasiswa IPB Karena Pinjol Rp 2 Milyar Lebih
Kemudian, sambung Ferdy, hasil dari pinjol tersebut dikirimkan atau ditransferkan kepada SAN. Dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari bagi hasil keuntungan.
Faktanya setelah para korban melakukan pinjol dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, justru SAN tidak membayarkan sesuai janjinya berupa bagi hasil sebesar 10 persen tersebut.
“Dan saat sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Jadi kronologinya seperti itu,” jelas Ferdy.
Namun, Ferdy tidak merinci jenis usaha online tersebut.
Dijelaskan, jumlah korban yang berhasil didata ada sebanyak 311 orang. Dimana sebagian besar di antaranya merupakan mahasiswa IPB.
“Jadi terkait dengan masalah perkembangan laporan, ini rata-rata pelapor ataupun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan,” kata Ferdy kepada awak media.
Artikel Terkait
Ramai Kasus Pinjol Ilegal, Bukti Lemahnya Regulasi Hingga Literasi Keuangan di Indonesia
126 Mahasiswa IPB Ketipu Pinjol Kerugian 2,3 Milyar
IPB Buka Pos Pengaduan Mahasiswa Korban Pinjol