Sukoharjo Cakrawala.Co,-Menanggapi instruksi Kementerian Kesehatan soal larangan penjualan obat sirup untuk sementara waktu. Polres Sukoharjo gelar pantauan ke apotek-apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (22/10/2022).
Pantauan ke apotek-apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah,dilakukan jajaran kepolisian Polres Sukoharjo untuk memberikan sosialisai mengenai intruksi dari Kemenkes tersebut agar sampai ke masyarakat.
Dalam pantauannya di beberapa apotek, didapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat sebagian besar telah memahami intruksi dari Kemenkes tersebut.
“Dari sidak ke beberapa apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, kita dapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat telah mengetahui intruksi dari Kemenkes.
Pihak apotek juga telah melakukan penyetopan penjualan obat sirup hingga ada intruksi lebih lanjut,” ujar Ipda Endro Cahyono yang memimpin jalannya sidak, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Terkait hal tersebut, agar masyarakat tidak panik karena tentunya masih ada sediaan farmasi ataupun obat-obatan yang lain yang lebih aman untuk dikonsumsi," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Artikel Terkait
Gandeng Baznas, Polres Sukoharjo Sosialisasikan Pembayaran Zakat dan Infaq kepada Jajarannya
PT Konimex Tegaskan Termorex Sirup Tidak Mengandung ED dan DEG Penyebab Gagal Ginjal
Wujud Kepatuhan, PT Konimex Hentikan Produksi dan Distribusi Termorex Sirup