Jakarta, Cakrawala.co,- Irjen Polisi Teddy Minahasa yang kini dalam pemeriksaan Propam Polda dan Penyidik Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam penjualan barang buki narkoba jenis sabu bersumpah. Sumpahnya beredar di kalangan wartawan melalui pesan singkat.
“Saya bersumpah di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekali pun mengonsumsi narkoba. Apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal,” kata Teddy dalam pesan singkat yang diedarkan kepada wartawan setelah ramai penetapan dirinya sebagai pengedar narkoba, sebagaimana ditulis RiauPos.co (15/10/2022).
Sumber lain dari sejumlah akun Instagram juga demikian. Intinya Teddy Minahasa dengan haknya telah didengar publik bahwa dia bukan pengedar maupun pemakai narkoba.
Untuk meyakinkan pubpik, Teddy juga menjelaskan bahwa pada Rabu sebelum ditangkap, ia menjalani suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower.
Teddy ditangani oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anastesi oleh dr Mahardika selama 2 jam. Hari berikutnya Kamis 14 Oktober jam 10.00 dia dibius total karena menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra oleh drg Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra.
Karena dibius itulah pastinya dalam tubuhnya ada kandungan narkoba,karena anastesi juga mengandung unsur narkoba. Setelah itu langsung ia menuju Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyudutkannya sebagai penjual narkoba.
Saat ini Teddy Minahasa sedang diperiksa secara intensif terkait dengan kasus penjualan narkoba sebanyak 5 kg. Baru terungkap 1,7 kg yang terjual dan dibayar Rp300 juta olerh seorang pebisnis hiburan malam di Jakarta bernama Londa Puiastuti.
Dilaporkan juga Teddy Minahasa yang mengendalikan penjualan narkoba jenis sabu ini. Yakni mengambil barang bukti 5 kg sabu dari total 41 kg sabu barang bukti hasil tangkapan di Sumbar, lalu diganti dengan tawas. Setidaknya sudah loima orang yang terlibat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Teddy Minahasa, kalua benar terbukti bisa diancam hukuman mati (red).