LAMANDAU CAKRAWALA.CO - Dua pria berinisial ATP (29) dan HT (44) serta seorang wanita berinisial NW (39) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lamandau Polda Kalteng karena kedapatan menguasai satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, Selasa (9/8/2022) pukul 01.00 WIB. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference di aula Satryo Pambudi Luhur Satreskrim Polres Lamandau, Senin (15/8/2022) siang mengatakan, tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Inova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa narkotika. “Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan personel gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres. “Berdasarkan keterangan ATP dan HT akan mengirimkan sabu tersebut kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur dan selanjutnya di lakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan NW di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang tersebut," tambahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram (satu kosong satu tiga koma lima enam) gram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil R4 merek Toyota tipe Kijang Inova 2.0 g m/t warna hitam No.Pol KH 1643 TJ, satu buah Gawai/handphone merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai/handphone merek iPhone warna gold. “Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut," terang AKBP Bronto. “Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar 10.000 (sepuluh ribu) jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari," pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (ek)