Terapkan Delik Pencucian Uang Dalam Perkara Penìpuan Arisan Kurban

- Senin, 10 Agustus 2020 | 14:05 WIB

Oleh : Christopher Surya Salim (Koord), Yulia Savara Kami mahasiswa hukum mewakili Forum Diskusi Justika dan Peradilan Semu Moot Court Society. Dengan ini menyampaikan sikap atas proses pemeriksaan perkara penipuan arisan kurban yang merugikan ribuan masyarakat Cianjur yang saat ini sedang dalam porses pemeriksaan di Polres Cianjur. Bahwa, penipuan yang dilakukan oleh perempuan dengan inisial HA, menimbulkan kerugian yang sangat besar, berkisar miliaran rupiah dengan jumlah korban diperkirakan ribuan orang. Bahwa, pasal yang akan dikenakan dalam perkara ini adalah pasal 378 KUHPidana (Penipuan), atau 372 KUHPidana (Penggelapan), Bahwa, perkara ini adalah bentuk kejahatan dari skema ponzi. Modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini. Para agen yang merupakan pekerja yang bertindak sebagai suruhan pun disini dirugikan, baik secara materiil maupun imateriil. Karena agen yang tidak tahu akan penipuan oleh HA mengalami kerugian. Ditambah dengan kemarahan nasabah yang terkena penipuan ini, sedangkan mensrea dari para agen hanya sebatas kerja untuk mendapatkan komisi dengan tanpa adanya niat untuk melakukan kejahatan. Tetapi disini justru agen lah yang dikejar oleh para nasabah bukanlah HA. Bahwa tuntutan pidana yang hanya mendasarkan pada pasal penipuan dan penggelapan dalam skala kasus besar seperti ini justru akan merugikan korban. Pelaku mungkin dinyatakan bersalah dan di pidana penjara.Tapi uang dan harta korban tidak dapat dikembalikan. (andaikata pun mau perkara ini harus ditarik melalui proses gugatan hukum perdata). Oleh karena itu, pasal-pasal yang akan diterapkan tersebut dianggap tidak optimal, aset dan harta para korban tidak dapat dikembalikan. Oleh sebab itu penerapan tindak pidana pencucian uang haruslah diterapkan pada perkara Arisan Kurban ini dengan prinsip Follow The Money bukan Follow The Suspect jika hanya berfokus pada Pasal 378 KUHP, kecil kemungkinan kerugian yang dialami para agen dan nasabah akan kembali, maka dari itu sangatlah penting TPPU ini dikenakan kepada HA dengan predikat Kejahatan dari penipuan. Penerapan UU TPPU pada perkara arisan kurban ini, selain seyogyanya untuk diterapkan juga sebagai salah satu jalan keluar agar para korban dapat memperoleh ganti rugi atas perkara ini. Bahwa, Penerapan UU TPPU menjadi sarana yang lebih efektif dan efisien untuk melindungi hak-hak korban yang tidak dapat diakomodir secara optimal melalui pasal-pasal yang akan diterapkan pada perkara arisan kurban ini. Demikian pihak-pihak akan mendapatkan apa yang seharusnya tanpa adanya ketimpangan. Maka dari itu, kami mendesak Polres Cianjur demi kepentingan para korban yang dirugikan untuk : 1. Menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini untuk memulihkan kerugian yang dialami korban. 2. Menyita aset-aset HA sebagai barang bukti (yang nantinya akan menjadi jaminan apabila ganti rugi tidak diberikan) Demikianlah pernyataan dan permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi mahasiswa dalam proses hukum yang tertib dan menjunjung tinggi keadilan. Cianjur, 10 Agustus 2020 Forum Diskusi Justika dan Moot Court Society.

Editor: Redaksi Jawa Barat

Tags

Terkini

X