“Sidang Kasus Penyerobotan Lahan di Perum Kemiri Indah” JPU Mempertanyakan Sewa Menyewa Tanah Yang Dilakukan Terdakwa

- Selasa, 30 Juni 2020 | 19:22 WIB
Terdakawa Budi Prasetyo saat menjalani persidangan lanjutan.
Terdakawa Budi Prasetyo saat menjalani persidangan lanjutan.

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Sidang kasus penyerobotan tanah dengan terdakwa Budi Prasetyo, warga Perum Kemiri Indah, Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa 30 Juni 2020. Kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Dalam sidang yang dipimpin Kabul Irianto itu, majelis hakim bertanya ke terdakwa untuk menjelaskan awal mula menyewa tanah. Dalam keteranganya terdakwa menceritakan, saat itu bulan Maret tahun 2015, ada tanah rawah/kolam di Perum Kemiri Indah blok B yang hendak terdakwa sewa melalui ketua RW Nasripan selaku kuasa pengelola tanah. Per tahun 2 juta rupiah lalu dibayar 3 tahun langsung. “Tiba-tiba saya diberitahu oleh pak Nasripan, kalo tanah itu sudah laku dibeli oleh orang (Mujiono pemilik tanah). Tanggal 2 April 2016, dipertemukan di rumah pemilik tanah Nainurulloh, saat itu diwakili oleh suaminya Mujisandoyo menyatakan tanah itu sudah dibeli Mujiono,” ujar Terdakwa saat ditanya majelis Hakim. Majelis hakim bertanya kepada terdakwa, “kapan waktu saudara diminta keluar dari tanah yang sudah saudara sewa,” selanjutnya dijawab oleh terdakwa “pada tanggal 2 April 2016” Dalam pengakuan terdakwa pada 4 April dirinya ditemui oleh Mujiono di gerbang Perum Kemiri Indah. “asal usul tanah itu dibeli dari bu Titik, Mujiono menunjukan surat ikatan jual beli dari bu Titik. Akhirnya saya percaya setelah Mujiono menunjukan bukti ikatan jual beli diatas akte notaris tanggal 14 Agustus 2015. Dengan adanya itu saya percaya tanah tersebut miliknya Mujiono,” lanjutnya. Setelah mengakui tanah tersebut, terdakwa berniat akan menyewa tanah tersebut sebesar Rp 30 Juta rupiah. Bukti transfer diberikan oleh terdakwa ke karyawan Mujiono di kantornya. Ketika diberi kesempatan bertanya ke terdakwa, JPU Kejari Sidoarjo Anoek Ekawatie, menanyakan kapan saat saudara transfer uang ke Mujiono dapat nomer rekening Mujiono darimana “saya minta nomer rekening ke adik saya, karena saat itu adik saya beli rumah ke Mujiono. tanggal Senin 4 April 2016,” ujar terdakwa Masih dikatakan JPU, “Saudara kan seorang yang Intelek ya…maksudnya kenapa perjanjian jual beli harusnya secara detail bukan atas ucapan lisan percaya saja,” taya JPU Anoek. “pada saat itu saya teransfer 30 juta perjanjian sewa selama 30 tahun, perjanjian hanya lisan. Dan secara tertulis saya tulis di bukti transfer,” Kembali tanya Jaksa Anoek, kenapa saudara tidak menyerahkan bukti transfer langsung ke Mujiono malah diberikan ke anak buah Mujiono. Dan saudara mendapatkan nomer rekening bukan pada saudara Mujiono. Secara terpisa menganggapi keterangan terdakwa, Mujiono pelapor mengatakan “Terdakwa mengungkapkan kepada Hakim, dia melakukan transfer uang atas permintaan saya. Hal tersebut sama sekali tidak ada kejadian seperti itu. Dan saya tidak minta uang Rp 30 Juta. Buat apa, jika saya minta uang sewa otomatis saya tidak akan bisa menempati tanah saya selama 30 tahun mana mungkin," tuturnya. Ditambahkan, Mudjiono mengklaim tidak ada pembicaraan secara lisan dan menyetujui adanya sewa menyewa tersebut. “Saya tidak menyetujui. Tiba-tiba masuk ke saya dan tidak menyetujui surat apapun. Itu alibi dia atau akal-akalnya saja," tegasnya. Terdakwa juga mengatakan, kenapa uangnya tidak dikembalikan. Disaksikan pihak Desa Kemiri, saat itu saya sudah berupaya mengembalikan uang  30 Juta. Namun saat itu ditolak oleh terdakwa. Dan saksinya ada pihak Pemerintahan Desa, saksi-saksi dan Pak Kades Kemiri. “Jangan 30 juta yang dikembalikan, jadikan 30 Milliar kalo mau mengembalikan. Atau saya kasik tiga solusi, yang pertama saya beli tanah itu, kedua tunggu selama 30 tahun dan yang ketiga selesaikan di pengadilan,” ungkap Mujiono sembari menirukan kata-kata sesumbar dan diremehkan terdakwa yang mengatakan “kamu tidak akan mampu ini perkara perdata” jlentreknya. Mujiono, megaku sudah berusaha mengembalikan uang terdakwa sebesar 30 juta. “saat itu saya mengembalikan uang tersebut ke rumahnya namun di tolak, dengan  terdakwa memberikan 3 solusi yang berat bagi saya,” tutup Mujiono.  (Win)

Editor: Redaksi Jatim

Tags

Terkini

Polisi Tewas Minum Racun, Publik Gak Percaya

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:01 WIB
X