MAKASSAR, CAKRAWALA.CO - Sedikitnya tiga proyek miliaran tahun 2019 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Makassar terancam dihentikan. Pasalnya kegiatan itu diduga tidak mengantongi rekomendasi analisis dampak lalulintas atau Andalalin dari Ditlantas Polda Sulsel. Ketiga proyek antara lain Rehabilitasi pemeliharaan jalan paket 4 sebesar Rp12.989.153.600 dikerja oleh PT Tiga Bintang Griyasarana dan konsultan CV Permata Persada Konsultan. Kedua Rehab pemeliharaan jalan paket 7 Rp11.145.500.000 PT Rezkyah dan CV Manrif Jaya Konsultan dan terakhir yakni kegiatan sarana dan prasarana anggaran Rp10.708.558.000 dimenangkan PT Mulia Trans Marga dan CV Joganes Konsulindo. Terkait belum adanya Andalalin, tiga proyek tersebut bakal dihentikan sesuai ketegasan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam Pasal 99 ayat 1. AKBP Gazali Muji Kasie Andal Kamsel Ditlantas Polda Sulsel yang menangani keamanan dan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalulintas mengatakan dalam aturan dijelaskan dalam ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ” pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur ” adalah pembangunan baru , perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. "Analisa dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisa mengenai dampak lingkungan,"jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019). Dari uraian pasal di atas, dapat dijelaskan bahwa di dalam penerapannya Analisis dampak lalu lintas ( ANDALALIN ) menjadi bagian dari Dokumen Lingkungan ( Dokumen Analisis Dampak Lingkungan / AMDAL, Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan / UKL – UPL ). Selain itu, masyarakat mempertanyakan pekerjaan sarana dan prasarana jalan yang sedang berlangsung diduga asal kerja. Seperti pengerukan atau galian tanah yang menggunakan alat berat excavator untuk bangunan drainase baru di sepanjang jalan Muh Tahir, Kelurahan Joganya, Kecamatan Tamalate. Kepala Dinas PU Makassar Muh Ansar saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Sekkot Makassar itu sebelumnya menanggapi soal PT Mulia Trans Marga selaku kontraktor yang mana tahun 2017 lalu terlibat kongkalikong dengan Kadis PU Makassar yang ditemukan oleh KPPU. Dimana KPPU memutuskan adanya sanksi tegas dan denda kepada PT Mulia Trans Marga termasuk Muh Ansar selaku Kadis PU Makassar. "Silahkan tanya ke KPPU,"singkat Ansar saat dikonfirmasi Senin (5/8/2019). (Rez)