Peras Guru, Oknum Wartawan Madiun Diamankan Polisi

- Selasa, 18 September 2018 | 20:03 WIB
Tersangka dan barang bukti tindak pemerasan saat rilis di Mapolres Madiun. Foto (Wawan/cakrawala.co)
Tersangka dan barang bukti tindak pemerasan saat rilis di Mapolres Madiun. Foto (Wawan/cakrawala.co)

Madiun,CAKRAWALA.CO-Seorang oknum wartawan diamankan polisi lantaran diduga melakukan Pemerasan terhadap seorang guru Sekolah Dasar di Kabupaten Madiun Jawa Timur. Modus tersangka mengancam korban akan memberitakan perselingkuhan dengan barang bukti photo yang dimilikinya dan meminta sejumlah dana. Sesuai rilis Mapolres Madiun Jawa Timur, tersangka Suhartono (40) asal Lumajang ini telah mengancam akan memberitakan di medianya terhadap oknum guru berinisal YS. Dengan modal sejumlah photo yang dimilikinya tersangka meminta sejumlah dana kepada oknum guru salah satu SD di Kecamatan Wungu tersebut jika tidak ingin diberitakan tentang perselingkuhannya. "Jadi tersangka seorang wartawan media di Jawa Timur ini dilaporkan warga yang diduga melakukan Pemerasan terhadap salah satu oknum guru yang ada di wilayah Kecamatan Wungu Madiun. Modus tersangka mengancam korban akan memberitakan karena telah melakukan perselingkuhan,"kata Wakil Komandan Polres Madiun, Kompol Rentrix Ryaldi Yusuf di Mapolres Madiun, Selasa (18/9/18). Setelah terjadi negosisasi dan memberikan Rp 5 Juta sebagai pengganti pemberitaan tentang profil sekolah dimana tempat korban mengajar. Dan pada saat penyerahan uang tersebut, akhirnya tersangka diamankan petugas Satreskrim Polsek Wungu yang sebelumnya sempat dilaporkan korban adanya kasus Pemerasan oleh tersangka. "Awalnya terjadi negosisasi dengan meminta dana sebesar Rp 10 Juta namun korban berani melaporkan ke petugas dan menyanggupi akan menyerahkan Rp 5 Juta kepada tersangka. Dan pada saat proses penyerahan tersangka langsung diamankan petugas dari Polsek Wungu dengan bukti kasus Pemerasan,"imbuh Rentrix kepada wartawan. Atas tindakannya tersangka yang mengaku dari media di wilayah Jatim tersebut diancam dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan pengancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti seperti, uang Rp 700 Ribu, kartu identitas, 2 unit handphone serta sebuah sepeda motor milik tersangka turut disita petugas guna kelengkapan dalam persidangan. (Wawan/Zen)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Polisi Tewas Minum Racun, Publik Gak Percaya

Kamis, 23 Maret 2023 | 13:01 WIB
X