LHOKSEUMAWE-CAKRAWALA.Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Tinggi Banda Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan ternak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan Perikanan dan Perternakan Kota Lhokseumawe. Barang bukti dan tersangka ini diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP.Budi Nasuha Waruwu dan diterima Kajari Lhokseumawe dan Kasi Pidsus di Kantor Kejaksaan Tinggi Banda Aceh, Kamis (26/07/2018) sekira pukul 12.00 WIB. Tim Penyidik Polresta Lhokseumawe, Kamis (26/07) menyerahkan berkas perkara dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 14,5 Milyar di Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kota Lhokseumawe.(foto/MS) Kasus korupsi bantuan ternak dengan anggaran mencapai Rp. 14.505.500.000 tersebut bersumber dari APBK Kota LHoksuemawe tahun 2014 dan menelan kerugian Negara mencapai RP 8.168.730.000. Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu menyebutkan, Dugaan kasus korupsi bantuan ternak tersebut sudah mangkrak dalam proses sekitar tiga tahun dan saat ini sudah clear. penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan tinggi Banda aceh. “Kasus ini merupakan atensi dan prioritas serta menjadi target unit tipikor sat reskrim Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus korupsi diwilayah hukum Polres Lhokseumawe, karna kasus itu menelan kerugian negara yang besar mencapai miliaran rupiah.” Sebutnya Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Perternakan Kota Lhokseumawe RZ yang menjabat pada tahun 2014 drh. IS (44) selaku Kasubag program Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPK dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya tersangka drh. DA (48) selaku Kabid Pertenakan di Dinas DKPP Kota Lhokseumawe tahun 2014 dan selaku PPTK dalam kegitan tersebut. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Subs pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maximal 20 tahun.”tegasnya.(MS)