JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya menyesalkan hukuman dua terpidana kasus e-KTP diperberat di Mahkamah Agung. Karena keduanya selama ini telah membantu KPK dalam memberikan data yang diperlukan oleh KPK untuk membongkar kasus koprupsi e-KTP. Keduanya menjadi justice collaborator. Kedua terpidana yang dinaikkan hukjumannya oleh MA adalah Irman dan Sugiharto. Irman adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Hukuman sebelumnya 7 tahun kemudian ti tingkat kasasi naik menjadi 15 tahun. Demikian juga Sugiharto mantan Direktur Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dinaikkan dari 5 tahun menjadi 15 tahun penjara. Seperti diberitakan Kompas.com (19/4/2018) Juru Bicara KPOK Debri Diansyah akan mempelajari putusan MA kepada Irman dan Sugiharto. Namun KOPK merasa bahwa hukuman keudnya tidak semestinya dioperberat. Salah satu pertimbangannya bahwa Irman dan Sugiharto telah bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Keduanya ditetapkan sebagai justice collaborator. Kesediaan menjadi JC itu harus dihargai. Menurut Febri, terkait status justice collaborator,KPK berharap semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang perlakuan bagi terdakwa yang mendapat predikat tersebut. Misalnya, diberikan fasilitas keringanan tuntutan, hukuman, dan hak narapidana tertentu pada saat menjalani hukuman. Menurut Febri, kesediaan para terdakwa untuk mengungkap kasus dan membuka peran pihak lain secara signifikan perlu dihargai oleh semua pihak (Kompas.com). (fur/19/4/2018).