BANDUNG JABAR CAKRAWALA. CO, - Pabrik minuman keras oplosan berskala rumahab di Bojongsoang Kabupaten Bandung, Jawa Barat digerebek penyidik Bea Cukai Kanwil Jawa Barat. Hasil penindakan, pabrik yang dikendalikan seorang perempuan berinisial TR (43) ini, memproduksi 3,752 miras oplosan sejak Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018. Hasil pemeriksaan, TR memproduksi miras oplosan dengan perbandingan 1:3 yang dicampur dengan alkohol tanpa takaran sesuai dan dikemas dengan alat manual oleh tiga pegawainya. "Rumah ini dijadikan pabrik ilegal, dengan pengoplosan yang dia beli dia campur alkohol sama metanol. Kalau metanol ini bisa mengakibatkan keracunan, liver rusak dan kematian," ujar Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Barat, Saifullah Nasution di Bandung, Senin (19/22018). Selama produksi, TR menjual produk oplosannya itu di daerah Bandung, Kabupaten Garut dan Tasikmalaya dengan harga Rp.400 ribu per botol. Untuk memudah perizinan dagang di lapangan, TR memasangkan pita palsu. "Kerugian negara potensinya sekitar Rp1,8 miliar. Yang bersangkutan tidak punya izin produksi dari instansi yang berwenang," katanya. Barang bukti yang diamankan di antaranya, alat produksi pengoplos miras, bahan baku dan tambahan miras, 2,085 lembar pita cukai bekas pakai dan 3,752 miras oplosan serta satu unit mobil Innova. Akibat perbuatannya, TR terancam dijerat pasal 50, pasal 54 dan Pasal 55 huruf C Undang - Undang Republik Indonesia nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.***Bara