Gelapkan Uang Perusahaan, Salesman Dibekuk Polisi

- Jumat, 11 Agustus 2017 | 13:14 WIB
MADIUN, JATIM, CAKRAWALA.CO- Diduga untuk berfoya-foya dan mencukupi kebutuhan keluarga, seorang bapak beranak satu asal Madiun Jawa Timur nekat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 20 juta lebih. Meski sempat kabur ke Jakarta selama satu tahun, akhirnya tersangka penggelapan, Rendi Oki Saputra (34), warga Kelurahan Kelun Kecamatan Manguharjo, Kota madiun tersebut dibekuk Tim Buser Polsek Manguharjo. Terbongkarnya kasus penggelapan ini berawal kecurigaan pihak perusahan yang bergerak di penjualan makanan dan minuman kemasan ringan dengan merk terkenal atas laporan tangihan–tagihan dari pemesan yang sudah lunas namun oleh tersangka dihapus. Tidak hanya itu tersangka juga membuat laporan fiktif atas penjualan dari luar kota, dan setelah diaudit total kerugian perusahaan senilai Rp 20.981.000. Meski sebelumnya pihak perusahaan sempat meminta kepada tersangka untuk mengembalikan uang perusahaan namun justru mengelak dan kabur ke Jakarta selama satu tahun lebih. ”Dari hasil audit perusahaan sekitar bulan Juli hingga Nopember 2015, diketahui adanya laporan tagihan dari pemesan yang sudah membeli namun oleh tersangka bukti pembayarannya dihapus. Selain itu tersangka juga membuat laporan fiktif atas penjualan dari luar kota, pembayaran dari pemesan yang sudah lunas dibuatkan laporan fiktif belum membayar, dan itu terjadi secara berulang ulang,” Ujar Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, kepada wartawan, Jumat ( 11/8/2017 ). Ditambahkan Ida, awalnya pihak perusahaan sudah berupaya penyelesaian dengan kekeluargaan dan meminta tersangka untuk mengembalikan namun tersangka justru menghindar dan kabur ke Jakarta hingga satu tahun lebih. Akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus penggelapan tersebut dan pada saat tersangka pulang kampung ditangkap Tim Buser Polsek Manguharjo, di rumah neneknya. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku dari dari uang hasil penggelapannya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari keluarga dan sebagian untuk foya foya. Kini, selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu bendel faktur penjualan dari CV. Cahaya Surya sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. Dan bapak beranak satu ini bakal dijerat dengan pasal 374 KUHP Yo pasal 64 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Wawan)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X