SITUBONDO CAKRAWALA.CO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan ratusan barang bukti berbagai jenis yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari setempat dihadiri perwakilan Kepolisian Polres Situbondo, tokoh agama, tokoh pemuda serta tamu undangan lainnya.
Sebelum di musnahkan, satu persatu barang bukti mulai dari kasus tindak kejahatan pencurian, pembunuhan, tidak pidana peredaran uang palsu hingga penyalahgunaan Psikotropika seperti obat golongan G dan narkoba jenis Sabu-Sabu digelar diatas meja.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum)Kejari Sitibondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputra menegaskan pemusnahan tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum di Kejaksaan maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam berpekara.
“Kita sengaja mengundang perwakilan dari tokoh pemuda,toko agama serta aparat Kepolisian terutama para Penyidiki Kepolisian Polres Situbondo,untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti ini,"Kata Bagus usai pemusnahan dikantornya, Rabu (12/7/2017).
Ia berharap anggapan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa seenaknya di salah gunakan,terutama barang bukti narkoba oleh oknum oknum yang nakal dapat ditepis dengan sendirinya.
” Ini juga upaya untuk menghindari tuduhan atau anggapan miring terkait keberadaan barang bukti,"ujarnya.
Bagus menambahkan dari 256 jenis barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 82 perkara yang telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo dengan para terpidana masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan setempat.
"Untuk barang bukti narkotika jenis Sabu yang turut kita musnahkan sebanyak 66,58 gram,"ucapnya.
Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sambung Bagus pada semester 1 tahun 2017 ini juga bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bakti Adhyaksa ke 57 tahun 2017.***JATIM 1