TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Seorang laki-laki inisial TRA (31), warga Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung diamankan Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim.
TRA diamankan di SPBU Campurdarat karena diduga kuat menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite, pada Sabtu (27/5/2023) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Moh Anshori SH kepada awak media, Senin (5/6/2023) di Mapolres Tulungagung Polda Jatim.
Baca Juga: Perkara Masih P 19, Dugaan Penggelapan 14 Sertifikat Oleh Hok Kim Diharapkan Bisa Segera P21
Baca Juga: Keroyok Tukang Las, Dua Pendekar di Gresik Ditetapkan Tersangka
Anshori mengungkapkan, modus pelaku TRA membeli BBM jenis Pertalite lalu dipompa menggunakan alat pompa dari tangki mobil ke jurigen yang ada di dalam mobil.
“Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sehingga melebihi aturan yang ditentukan oleh pertamina,” ujar dia.
Anshori menambahkan, setelah tersangka membeli BBM jenis pertalite, BBM tersebut kemudian dipompa dari tangki mobil ke jerigen yang ada di dalam mobil.
“BBM yang terkumpul akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Tulungagung Punya Kasat Narkoba Baru, Iptu Endro Purwandi Gantikan AKP Didik Riyanto
Baca Juga: Modus Perangkat Desa di Tulungagung Tipu Jual Beli Tanah Kavling, Rugikan Korban Ratusan Juta
Dari penangkapan terhadap tersangka TRA, Polisi mendapatkan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih No. Pol AG 1519 RV yang sudah dimodifikasi menggunakan ROTAK (pompa bensin).
Selain itu ada 2 jerigen berisi 30 liter BBM Pertalite, 3 jirigen berisi masing-masing 20 liter BBM Pertalite, 1 jerigen berisi kurang lebih 10 liter BBM Pertalite, 5 jerigen kosong dan 2 buah nota pembelian SPBU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 UURI No. 22 tahun 2023 tentang Migas dan Gas Bumi Jo pasal 55 PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat bila menjumpai permasalahan serupa agar tidak segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib, mengingat perbuatan terebut bertentangan dengan hukum,” pungkas Anshori. (Ans71-restu/ek)