• Rabu, 27 September 2023

Polres Blitar Ungkap 7 Kasus Kriminal Selama 12 Hari Operasi Sikat Semeru 2023

- Selasa, 30 Mei 2023 | 21:15 WIB
Wakapolres Blitar dan Kasatreskrim serta jajaran saat memberikan keterangan pers hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2023 (foto dok Humas Polres Blitar)
Wakapolres Blitar dan Kasatreskrim serta jajaran saat memberikan keterangan pers hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2023 (foto dok Humas Polres Blitar)

BLITAR CAKRAWALA.CO - Polres Blitar menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 26 Mei 2023, bertempat di Mapolres Blitar, Selasa (30/5/2023).

Sasaran operasi Sikat Semeru 2023 kali ini yaitu penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme atau pungli, street crime dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senpi, handak, pencurian serta penyelundupan.

Dalam operasi Sikat Semeru yang digelar selama hampir dua pekan tersebut, Polres Blitar berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus.

Baca Juga: Kisah Mbah Soleh Tuna Netra Naik Haji Bersama Sang Istri

Baca Juga: Kopral Purn Bagyo Ikut Mengiringi Perjalanan  32 Biksu Thudong Menuju Borobudur

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Asal Solo, Mengaku Gemetar Dan Takut Saat Potong Tubuh Korban

Kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Blitar dan jajaran di antaranya, pencurian dengan pemberatan (1 kasus), tindak pidana penadah (2 kasus), pencurian kendaraan bermotor (1 kasus) serta tindak pidana pengeroyokan dan penipuan masing-masing 1 kasus.

“Dari 7 kasus tersebut Polres Blitar berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka yakni 12 orang laki-laki serta 1 tersangka perempuan,” terang Wakapolres Blitar Kompol Roycke F. Betaubun saat memimpin konferensi pers.

"Masing-masing tersangka pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pidana. Untuk kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban MD dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana. Sedangkan untuk tindak pidana penadah dipersangkakan pasal 480 KUHP Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Dan yang terakhir tindak pidana penipuan dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana dengan hukuman 4 Tahun penjara," sambung Wakapolres Blitar.

Mewakili Kapolres Blitar, Wakapolres Blitar yang didampingi Kasat Reskrim berharap, pihaknya bisa meningkatkan ungkap kasus yang ada di wilayah hukumnya serta akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan rutinitasnya. (ek)

Editor: Eko Setiawan

Tags

Terkini

Oknum APH Diduga Kriminalisasi Guru Matematika dan Fisika

Selasa, 19 September 2023 | 06:23 WIB
X