TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Sempat buron, dua pelaku penganiayaan inisial HZA, laki laki, 21 tahun dan inisial MF, laki laki 21 tahun, keduanya warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung.
Kedua pelaku yang sempat menjadi DPO tersebut adalah pelaku penganiayaan terhadap korban inisial RN, Laki-Laki, umur 17 tahun, alamat Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung. Mereka diamankan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya masing-masing.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulugung Iptu Moh Anshori SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan, 2 (dua) orang oknum pesilat yang sempat buron dalam kasus penganiayaan.
Baca Juga: Cek Harga Daging Ayam di Kota Blitar Hari Ini, Pedagang Mengaku Sepi Pembeli
Baca Juga: Dorong Pemakaian Bahan Bakar Alternatif, SIG Tanam Kaliandra Merah di Sumbar dan Jatim
Polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penganiyaan yang sempat melarikan diri dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi total tersangka penganiayan yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang diantaranya inisal FF, DS, HZA dan MF. Keempatnya adalah warga kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung," terang Anshori, Selasa (23/5/2023).
Anshori mengungkapkan, para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu berawal dari oknum kelompok PSHT minum-minuman keras di pinggir pantai Sine pada hari Jum'at tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Proyek BTS 4G yang Ditinggalkan Johnny G Plate Harus Dilanjutkan
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingin Lelang Jaguar Buat Bikin Pesantren
Kemudian saat para pelaku mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan kaos LIGAS, mereka menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu," kata Anshori.
Lanjutnya, atas perbuatanya, para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
Pada kesempatan ini, Anshori kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.
“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian sebab sejatinya kita semuanya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkas Anshori. (Ans71 Restu/ek)