Sukoharjo Cakrawala.Co,-Membeli produk kantong plastik Rp 83,9 juta menggunakan transfer fiktif, alias M-Banking Palsu di PT Cahaya Kharisma Plasindo yang berlokasi di Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Pria asal Surabaya terancam penjara maksimal 12 Tahun.
Kasus penipuan dengan modus transfer fiktif di pabrik produk plastik PT Cahaya Kharisma Plasindo di Telukan, Kecamatan Grogol, yang dilakukan seorang pria berinisial MAA (28), warga Gubeng, Surabaya tersebut, berhasil diungkap Polres Sukoharjo.
Dimana akibat kejadian itu, korban dalam hal ini PT Cahaya Kharisma Plasindo, menderita kerugian Rp 83,9 juta. Pelakunya adalah MAA (28), warga Gubeng, Surabaya.
“Jadi kejadian ini penipuan dengan modus transfer fiktif dimana pelaku menyerahkan bukti transfer m-banking yang sudah diedit. Padahal pelaku tidak melakukan transfer,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat konferensi pers, Jumat (19/5/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penipuan bermula saat pelaku membeli kantong plastik di PT Cahaya Kharisma Plasindo senilai Rp 83,9 juta. Dalam transaksi itu, pelaku mengirim bukti transfer palsu melalui m-banking BRI.
Kemudian, setelah mendapat bukti transfer palsu tersebut, perusahaan mengirim barang yang di pesan oleh pelaku. Saat itu, perusahaan belum mengetahui jika bukti transfer itu palsu karena belum mengecek aliran dana masuk. Hal itu dikarenakan m-banking perusahaan dipegang oleh pemilik perusahaan.
Artikel Terkait
Cemburu Cinta Segitiga, Pria di Sukoharjo Peras Dan Ancam Korban Dengan Parang