JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa baru saja dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kamis (30/3/2023).
Jaksa menganggap Teddy bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyebut Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinan telah menjual barang bukti sabu bersama anak buahnya. Bahkan Teddy Minahasa sudah menikmati hasil jualannya, yang berasal dari barang bukti.
Pengacara Teddy Minahasa yakni Hotman Paris Hutapea sejak awal sudah memperkirakan Jaksa akan menuntut kilennya dengan tuntutan yang berat. Sebelumnya anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini.
Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Buat pengacara Hotman Paris Hutapea, masih ada celah tuntutan hukuman mati itu batal demi hukum. Saat ini ia sudah menyiapkan strategi untuk melakukan pembelaan, yang di dalamnya berusaha mematahkan dakwaan maupun tuntutan hukuman mati.
"Kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman.
Selain itu, dia masih mempertanyakan soal tidak ada pejabat Kota Bukittinggi yang diperiksa. Padahal, beberapa pejabat itu hadir saat acara pemusnahan barang bukti 35 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Hotman Paris Hutapea juga menganggap penggalan pesan WhatsApp yang hanya ditunjukkan kepada Teddy Minahasa bukanlah alat bukti sah. Menurut dia, semestinya semua pesan Whatsapp ditampilkan di persidangan agar memuat konteks secara menyeluruh.
"Padahal, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang ITE mengatakan harus utuh, enggak boleh dipenggal-penggal," katanya. ***