JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Polisi Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus bisnis gelap narkoba jenis sabu kurang lebih 5 kilogram bersama anak buah dan jaringannya.
Jaksa menyatakan tuntutan ini didasarkan pada bukti yang terungkap di persidangan dan keterangan saksi yang meyakinkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa bersalah.
Tidak ada yang meringankan terdakwa. Justru sikapnya yang menyulitkan persidangan dan tidak mengakui kesalahannya, menjadi hal yang memberatkan. Juga kedudukannya sebagai jenderal bintang dua yang mestinya harus menjadi contoh pemberantasan narkoba malah bermain-main dengan narkoba.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Linda Pudjiastuti Alias Mama Anita Tersangka Pengedar Sabu Mengaku Istri Irjen Pol Teddy Minahasa
Yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sudah menikmati hasil jualan narkoba. Terdakwa adalah seorang polisi yang seharusnya menjadi contoh, sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba, malah berperan jual beli narkoba. Perbuatan terdakwa merusak citra polisi dan lembaga, serta mengkhianati negara.
Jaksa juga mengatakan tidak ada yang meringankan dari terdakwa, apalagi dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa teddy Minahasa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya.
Dalam persidangan perkara Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini terungkap bahwa Teddy mengaku sama sekali tak bersalah atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Baca Juga: Sidang Narkoba yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Hadirkan Tiga Terdakwa
Dalam persidangan Teddy mengaku menyesal lantaran telah memperkenalkan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, sehingga berdampak besar terhadap kasus ini.
Sebelumnya Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Teddy berperan sebagai pengendali bisnis haram tersebut. Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Baca Juga: Jurus Teddy Minahasa Telikung Hukum: Ganti Sabu dengan Tawas
Menurut jaksa Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.