Anggota DPR Cantik dan Suaminya Bupati Kapuas Resmi Ditahan KPK, Modusnya Mengerikan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 23:47 WIB
Sepasang suami isteri jadi tersangka korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan isterinya Ary Egahni Bahat (Ist)
Sepasang suami isteri jadi tersangka korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan isterinya Ary Egahni Bahat (Ist)

 

 JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Suami isteri ini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan korupsi dan menerima suap dalam jabatannya.

Suami iutu adalah Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas, dan isterinya Ary Egahni Ben Bahat yang kini anggota DPR RI.

Keudnaya remsi memakai baju oranye pertanda keduanya jadi tersangka.

"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Tempo, Selasa, 28 Maret 2023 kemarin.

Baca Juga: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Diperiksa KPK

Ary Egahni adalah perempuan kelahiran Banjarmasin 12 Mei 1969. Ia menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ary kemudian mengambil gelar Magister Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada 2021. Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.

Saat ini ia anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat dari Dapil Kalteng. Ia lolos ke DPR dengan mengantongi suara 77.402 suara.

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polda Kalteng

Pada awal menjabat, Ary ditempatkan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen. Lalu, sejak 2020 hingga saat ini dia ditugaskan di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Menyitir laman LHKPN 2022, Ary Egahni memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8.701.207.778. Dia tercatat memiliki dua buah tanah dan bangunan senilai Rp 2.595.000.000.

KPK menduga, Ary bersama suaminya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara. Suami Ary, Ben Brahim S Bahat, diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri, seperti dikutip dari Tempo, Selasa 28 Maret 2023. Dbs/***

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

X