JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni Ben Bahat, hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi, suap dan pemerasan. Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik.
Ary Egahni selain sebagai istri Bupati Kapuas, ia juga anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai NasDem.
Baca Juga: Kepungan Korupsi di Mata Mahfud MD
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali.
KPK menyebut kasus tersebut merupakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh keduanya. Yang diperas adalah para pihak yang berada di bawah kekuasaannya.
Secara lebih jelas Ali Fikri menyebutkan bahwa pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga telah memotong dana PNS.
Baca Juga: Pakar Hukum Tantang KPK Berani Tahan Pemberi Suap ke Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya. Namun, belum diketahui berkaitan dengan apa suap yang diterima Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Yang pasti KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI tersebut. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap keduanya. ***