YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Jajaran Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) bersama Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 15 pelaku pengeroyokan atau pelaku kejahatan jalanan. 15 remaja pelaku pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (24/03) pukul 4.30 WIB di Jl. Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Yogyakarta. Mereka terekam CCTV melakukan aksi pengeroyokan terhadap N, hingga koma dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Para pelaku pengeroyokan terdiri dari 6 tersangka dewasa yaitu RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18) yang ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedang 9 sisanya masih di bawah umur atau selanjutnya disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH yaitu BR (15), BS (16), AR (17), serta RC (17). Polisi juga menangkap RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15), dan RF (17) saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY di Sleman. Para pelaku ini ditangkap di hari dan tanggal yang sama dengan kejadian.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku kejahatan jalanan diungkapkan oleh Kapolda DIY Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. Dijelaskan kejadian bermula saat rombongan korban hendak melakukan perang sarung di daerah Demak Ijo. Rombongan korban awalnya berkumpul di daerah Nitikan, kemudian berkeliling melewati rute Nitikan, Lowanu, Alun-alun Utara dan Serangan. Ketika sampai di Jl. HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan 2 Sepeda motor dan saling mengumpat.
" Dua kelompok tersebut saling mengumpat sehingga terjadi kejar - kejaran," ujarnya.
2 Sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara atau ke arah Simpang 3 Jati Kencana. Sesampainya di Pom Bensin Jati Kencana, dari dalam Pom Bensin datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban ke arah barat Jl. Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jl. Wates.
Di Jl. Wates, rombongan korban bertemu 5 sepeda motor yang kemudian ikut mengejar, sehingga rombongan korban dikejar sekitar 14 sepeda motor. Rombongan korban pun menuju Simpang 4 Wirobrajan – belok kiri Jl. HOS Cokroaminoto – Simpang 3 Jati Kencana – belok kanan Jl. Kyai Mojo – belok kanan Simpang 3 Takrib – belok kiri ke arah samsat. Rombongan korban memutar balik di sebelah barat samsat namun sudah ada rombongan pelaku yang menunggu.
Korban N dilempar batu yang mengenai bagian tubuh, sehingga korban oleng dan jatuh di TKP. Setelahnya ia terjatuh dan rombongan pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan, dengan cara memukul dan menyabet dengan sarung, gesper, menendang dan menginjak badan korban.
" Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara," pungkas Kapolda DIY. ( Sts )