Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
"Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan atau mengkonsumsinya karena akan merusak masa depan penggunanya," pungkasnya. (Ans71 Restu/ek)