TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Dalam kurun waktu sehari, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 7 tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan okerbaya jenis pil dobel L.
Penangkapan itu dilakukan pada Senin tanggal 20 Mei 2023 mulai pukul 06.30 s/d 12.00 WIB dengan tempat berbeda yaitu di Desa Ngepeh dan Desa Soko Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hrtanto SIK, MH melalui Kasatnarkoba AKP Didik Riyanto, SH MH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap kasus narkotika dan okerbaya di 4 tempat berbeda.
Baca Juga: Polres Tulungagung Amankan Dua Warga Blitar Jual Bahan Petasan, Segini Ancaman Hukumannya
Adapun ketujuh tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulungagung itu masing-masing inisial NT (42), laki-laki, AL (31) laki laki, AW (35) laki-laki, KS (32) yang keempatnya adalah warga Desa Ngepeh.
Kemudian inisial SS (42), DI (22) keduanya warga desa Soko kecamatan Bandung dan inisial EDA (33) laki laki alamat Desa Masaran Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek.
Dikatakan AKP Didik, awalnya petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada kasus peredaran narkotika dan okerbaya di Desa Ngepeh Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Berbagi Takjil di Hari Pertama Ramadhan, Kapolres Blitar Kota: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yaitu pertama inisial NT dan inisial AL. Dari keterangan kedua tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan inisial SS dan inisial DI. Kemudian berlanjut proses penangkapan inisial AW dan yang terakhir inisial KS dan inisial EDA.
"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ungkap AKP Didik.
Baca Juga: Hukum Umat Islam Yang Membatalkan Puasa Dengan Sengaja
Dari hasil penangkapan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 6,29 gram sabu, 16.047 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 1.976.500,- 7 buah HP, 1 buah sepeda motor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya.
Para pelaku inisial NT dan AL dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan pelaku inisial SS dan inisial DI dijerat dengan pasal Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Sabu 10,94 Gram Dikemas Dalam Sikat Cuci Gagal Diselundupkan Ke Lapas Pemuda Madiun
Sementara pelaku inisial AW dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan Pelaku dengan inisial KS dan inisial EDA dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.