Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Kaliurang Terungkap, Motif Menguasai Harta Korban

- Rabu, 22 Maret 2023 | 22:22 WIB
Tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di sebuah wisma di kalurang saat ditangkap polisi (Santoso)
Tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi di sebuah wisma di kalurang saat ditangkap polisi (Santoso)

YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Kasus pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan warga masyarakat di Kaliurang akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban berinisial A ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (21/3) siang. Pelaku berinisial HP alias P (23) ditangkap ketika bersembunyi di rumah familinya di Temanggung Jawa Tengah.

Ditreskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan keji dan kejam tersebut karena ingin menguasai harta korban.

“Pelaku terjerat hutang pada tiga aplikasi pinjaman online yang totalnya mencapai Rp8 juta. Sehingga mencari cara untuk melunasi hutang dengan cepat, yaitu melakukan pembunuhan,” ungkap Kombes Nueredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di Mapolda, Rabu (22/3).

Kombes Nuredy menambahkan korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak November 2022 lewat aplikasi media sosial yang kemudian dilanjutkan beberapa kali pertemuan.

“Keduanya tidak terikat status pernikahan. Soal apa pekerjaan korban, seperti tertera di kartu identitas adalah pelajar/mahasiswa,” tuturnya.

Dijelaskan setelah pelaku membunuh korban, kemudian mengambil uang korban senilai Rp300 ribu, dua handphone dimana salah satunya dijual seharga Rp600 ribu dan motor Scoppy.

"Semua barang bukti sudah diamankan termasuk sepeda motor Vixion milik pelaku yang digunakan menjemput korban," ujarnya.

Ketika diperiksa polisi, HP menuturkan dirinya nekat membunuh dan memutilasi tubuh korban hanya untuk menghilangkan jejak. Menurut rencana bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank. Sedangkan tulang dimasukkan ke ransel yang telah dipersiapkan untuk kemudian dibuang untuk menghilangkan jejak. Namun karena waktunya tidak mencukupi, pelaku kemudian mengurungkan niatnya dan kembali ke mess tempat dia bekerja di Kecamatan Ngemplak, Sleman. di Mess pelaku menuliskan surat yang isinya penjelasan dan pamit sebelum melarikan diri.

Polisi mengenakan tiga pasal kepada pelaku atas tindak pembunuhan berencana, pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian orang lain sesuai pasal 340, 338 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Sts )

Editor: Santoso.

Tags

Terkini

X