Pria Di Trenggalek Dibui, Gara-gara Setubuhi Pacar Yang Masih SD

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:04 WIB
Pelaku diamankan petugas Polres Trenggalek  (ag/cakrawala.co)
Pelaku diamankan petugas Polres Trenggalek (ag/cakrawala.co)

TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Seorang pria berinisial (AS) asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek dijebloskan penjara lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengatakan jika pelaku mengenal korban yang masih duduk di bangku SD dari media sosial Instagram.

"Pelaku mengenal korban pada bulan Januari 2023 yang lalu melalui media sosial Instagram. Perkenalan tersebut kemudian berlanjut saling berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek Senin (20/03/2023).

Kompol Sunardi, menuturkan pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan (pacaran). Keduanya juga diketahui pernah beberapa kali bertemu dan nongkrong atau ngopi di Pantai Konang Trenggalek,

Dalam pertemuannya mereka sampai tak kenal waktu, bahkan hingga larut malam.

Baca Juga: 2 Pemuda Mabuk di Trenggalek Diringkus Polisi Karena Keroyok orang

Pelaku memanfaatkan situasi hubungan pacaran tersebut dengan korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan," kata Kompol Sunardi.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan pencabulan tersebut di area pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

"Sebenarnya sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku mengiming-imingi sejumlah uang dan mengatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya," imbuhnya.

Baca Juga: Ratusan Anggota Ansor Tulungagung Kembali Geruduk Polres Trenggalek

Sedikitnya, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. 2 kali dilakukan selama kurun waktu Februari - Maret. Dan yang terakhir dilakukan pada 9 Maret malam hari di salah satu warung yang ada di area Pantai Konang, Kecamatan Panggul.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa potong baju milik korban dan pelaku, handphone dan sepeda motor.

"Sementara terhadap tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Kompol Sunardi. (ag)

Editor: Agus Rianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X