TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Petugas Polres Trenggalek menangkap 2 pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di jalan raya Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Kedua pelaku diketahui melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras.
Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku yakni AS (28) warga Desa Kembangan, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dan S (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek terancam 7 tahun penjara.
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi kejadian itu berawal pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 16.00 WIB saat korban pulang dari mencari rumput. Saat itu motor korban mogok, hingga akhirnya dibawa ke bengkel milik temannya.
Baca Juga: Layani Masyarakat Dengan Baik, Kasatlantas Polres Trenggalek Beri Reward Anggotanya
"Beberapa saat kemudian, pelaku berhenti di salah satu tugu/pal salah satu perguruan silat hendak menunggu teman-temannya pulang dari acara hajatan campursari," terang Kompol Sunardi dalam keterangan pers release di Mapolres Trenggalek. Seni (20/03/2023).
Saat berhenti di salah satu pal/ tugu tersebut, pelaku merasa di video secara diam-diam oleh korban. Karena merasa curiga pelaku memberitahukan kejadian itu kepada temannya dan mendatangi korban.
"Pelaku mendatangi korban dengan tujuan untuk melihat hasil video dari hp korban," terangnya.
Baca Juga: Desak Usut Tuntas Pelemparan Batu Rombongan Peziarah, GP Ansor Tulungagung Datangi Polres Trenggalek
Namun karena tidak diperbolehkan meminjam hp korban, pelaku langsung tersulut emosi tanpa berfikir panjang pelaku menganiaya korban secara brutal bersama-sama.
"Kedua pelaku sudah dalam keadaan mabuk dan emosi, kemudian secara bersama- sama pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban yang mengakibatkan luka memar di beberapa bagian tubuhnya," terangnya.
Setelah kejadian tersebut, petugas menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti lain diantaranya kaos warna hitam, celana pendek warna coklat, kemeja batik, celana jeans dan hasil visum.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Kasus Narkoba, 14 Orang Berhasil Amankan
"Untuk kasus dugaan kekerasan yang terjadi Kecamatan Pule, antara korban dan pelaku merupakan anggota perguruan silat yang berbeda. Namun, kejadian ini tidak melibatkan antar perguruan melainkan pribadi," tegasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.(ag).
Artikel Terkait
Polres Trenggalek Tangani Kasus Ustad Aniaya Santri di Pondok Pesantren
'Jumat Curhat' Polres Trenggalek Bahas Restorative Jutice Hingga Masalah Hutan
Polres Trenggalek Akan Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2023 Selama 14 Hari, Catat Tanggalnya
Songsong Indonesia Emas Polres Trenggalek Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba
Satlantas Polres Trenggalek Uji Coba Jembatan Bailey Kendaraan Bertonase 35 Ton Dilarang Melintas