JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratisikasi besarnya Rp7 miliar.
Pelapornya adalah Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesian Poli e Watch (PW).
Edwar Omar Sharif Hiariej mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/3/2023).
Kedatangan Eddy Hiariej tersebut memberikan klarifikasi atas tudingan tidak menyenangkan mengenai dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Eddy Hiariej sendiri mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitaran pukul 12.54 WIB.
Ia datang bersama dua sekretaris pribadi (aspri) didampingi tim kuasa hukumnya Ricky Sitohang untuk memberikan klarifikasi atas laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Laporan Sugeng itu ditengarai mengarah fitnah dan tendensius.
Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
"Saya mau klarifikasi di KPK, tunggu sebentar ya, terima kasih," kata Wamenkumham di gedung Merah Putih KPK.
Wamenkumham pun masuk ke gedung KPK untuk memberikan klarifikasi dan memberikan bukti guna membantah tuduhan yang disampaikan oleh Ketua IPW.
Sugeng dipolisikan aspri Wamenkumham Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana, langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam.
Laporan polisi dilayangkan aspri Wamenkumhan itu lantaran Sugeng telah menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaannya ke KPK. Adapun laporan Polisi terhadap Sugeng teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Sementara terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan bahwa seluruhnya tidak benar.
Aspri Eddy Hiariej itu juga membantah seluruh bukti transferan atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.***