JAKARTA, CAKRAWALA.CO,- Kasus calo penerimaan Bintara Polri di Jawa Tengah yang dihukum ringan dan tak jelas kasus pidananya, mendapat respon keras dari kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri tampaknya tersinggung mendapat kritik keras dari netizen yang mempertanyakan keseriusan pemberantasan calo pendidikan, terlebih penerimaan peserta anak didik yang akan mengubah kultur Polri yang lebih baik.
Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lima personel Polda Jawa Tengah yang menjadi calo penerimaan Bintara dipecat. Sigit juga meminta agar personel tersebut dipidana.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana,” kata Sigit dalam pidato penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sigit mengatakan memberikan instruksi pemecatan dan pidana itu langsung kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kepala Bidang Propam Jawa Tengah. Menurut dia, tindakan para polisi itu telah mencoreng nama kepolisian yang sedang berupaya memperbaiki citranya di masyarakat.
“Kita semua sudah serius, saya sudah lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," kata Sigit.
Sebelumnya, lima polisi dari jajaran Polda Jawa tengah ditengarai menjadi calo penerimaan Bintara tahun 2022. Mereka diduga menarik tarif Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar dari setiap pendaftar yang menggunakan jasanya. Praktik lancung tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Kelima polisi itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan majelis etik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan lima polisi calo tersebut mendapatkan hukuman berupa mutasi ke luar Pulau Jawa.
Dalam pemeriksaan, meskipun terbukti menerima suap dalam proses penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022, kelima anggota polisi itu lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat. Mereka juga tidak diproses secara pidana.
Lima anggota polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. Dbs***