Trenggalek, CAKRAWALA.CO - Ratusan anggota Ansor Tulungagung kembali geruduk Mapolres Trenggalek. Alasan mereka datangi Polres Trenggalek untuk memastikan perkembangan penanganan kasus dan ganti rugi para korban.
Aksi damai ini merupakan kedua kalinya anggota Ansor Tulungagung datangi polres Trenggalek pasca kejadian pelemparan batu terhadap rombongan peziarah asal Tulungagung yang terjadi di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek dan menyeret 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tulungagung, Muhammad Sukur, mengatakan bahwa kedatangan untuk memastikan penanganan kasus pelemparan batu beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lempari Rombongan Pulang Ziarah, Pesilat Di Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara
“Ini kali kedua kami mendatangi Polres Trenggalek untuk melakukan audiensi,” ujarnya Sabtu (18/03/2023).
Sukur menjelaskan, dari hasil audiensi, bahwa penyidikan kasus tersebut sudah hampir rampung. Namun saat ini belum masuk persidangan, sehingga belum bisa mengatakan puas atau tidak terhadap hukuman para pelaku.
"Proses penyidikan sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu pemberkasan saja. Untuk nantinya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Sukur.
Dirinya juga menyampaikan, mengenai tuntutan utamanya kepada pihak berwajib. Diantaranya, mengutuk keras aksi dan perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut, mendorong pihak berwajib (Polres Trenggalek) untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaku harus membiayai pengobatan para korban serta mengganti kerugian materiil yang disebabkan oleh pelaku.
Baca Juga: Desak Usut Tuntas Pelemparan Batu Rombongan Peziarah, GP Ansor Tulungagung Datangi Polres Trenggalek
“Alhamdulillah, sudah ada 12 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kami masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan ini. Dan kita tunggu saja nanti hasil dipersidangan seperti apa,” imbuhnya.
Disinggung terkait proses ganti rugi, Sukur mengaku belum ada kepastian dari keluarga pelaku pelemparan rombongan peziarah asal Tulungagung.
"Kami masih menunggu itikad baik dari keluarga pelaku. Sebelumnya, kami (Ansor) sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara keluarga Korban dan keluarga pelaku. Sedangkan dari hasil mediasinya, telah disepakati jika keluarga pelaku siap memberikan ganti rugi kerusakan 2 unit mobil elf dan biaya pengobatan korban sebesar Rp 218 juta,” terang Sukur.
Baca Juga: Jelang Ramadhan Elemen dan Organisasi Masyarakat di Trenggalek Menyuarakan Perdamaian dan Kerukunan
Dari nominal ganti rugi tersebut, sambungnya, pihak keluarga pelaku baru memberi uang ganti rugi sebesar Rp 70 juta dengan batas waktu terakhir pada 17 Maret 2023. Jika memang ganti rugi sudah dipenuhi, maka pihak korban akan memaafkan dan siap membuat surat pernyataan perdamaian.
“Surat pernyataan perdamaian ini nantinya bisa digunakan saat proses persidangan di Pengadilan Negeri. Dengan begitu, itu (surat pernyataan perdamaian) bisa menjadi pertimbangan hakim saat menentukan putusan atau vonis kepada para pelaku,”ujarnya.
Artikel Terkait
Songsong Indonesia Emas Polres Trenggalek Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba
Satlantas Polres Trenggalek Uji Coba Jembatan Bailey Kendaraan Bertonase 35 Ton Dilarang Melintas
Satresnarkoba Polres Trenggalek Ungkap Kasus Narkoba, 14 Orang Berhasil Amankan
Tahanan Rutan Polres Trenggalek Ikuti Ujian Akhir Sekolah
Layani Masyarakat Dengan Baik, Kasatlantas Polres Trenggalek Beri Reward Anggotanya