Jakarta, Cakrawala.co- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menyerahkan data terkait pergerakan transaksi mencurigakan di Kementrian Keuangan (Kenkeu) hingga Rp 300 triliun.
Data yang diserahkan tersebut, berupa informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun tersebut.
Data tersebut diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, kerja sama dan koordinasi berupa pertukaran informasi dan hal lainnya terus dilakukan dengan Kemenkeu.
"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Selasa (14/3/2023).
Data yang diserahkan ke Kemenkeutersebut merupakan daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," katanya.
Ivan menjelaskan langkah PPATK ini semata-mata dalam rangka mendukung penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara.
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Menkeu mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, namun laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksasi mencurigakan Rp 300 triliun.
"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Ia menjelaskan, dalam surat Kepala PPATK tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada Menkeu dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya.
Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta PPATK untuk membuka data transaksi tersebut secara detil mulai dari nilai per transaksi, sumber transaksi, hingga siapa saja yang terlibat.
Artikel Terkait
Ini Dia Kemaras Bike Park, Arena Olah Raga Bersepeda Lintasan Ekstrim Pertama di Kabupaten Kulon Progo
Kemaras Bike Park Dinilai Super Keren, Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo: Pemkab Wajib Dukung !
Ribuan Warga Berebut Gunungan Apem dan Sayur Jadi Puncak Upacara Nyadran Agung Kulon Progo