• Minggu, 24 September 2023

Terpengaruh Minuman Keras Burung Puaran Teman Sendiri Dicuri

- Rabu, 15 Maret 2023 | 22:51 WIB
Tersangka pencurian burung dan barang bukti di Mapolsek Kretek Bantul DIY (Sts)
Tersangka pencurian burung dan barang bukti di Mapolsek Kretek Bantul DIY (Sts)

YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Seorang pria berinisial YAA ( 40 tahun ) warga Bambanglipuro Bantul Yogyakarta nekat mencuri burung jenis Jalak Kebo milik WHN warga Imogiri  Bantul yang tak lain merupakan temannya sendiri. Saat melakukan aksinya itu tersangka sedang dalam pengaruh minuman keras .

Kapolsek Kretek AKP Muchamad Mashuri melalui kanit rekrim Iptu Sugeng mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada hari 15 Januari 2023 lalu . Sebelum melakukan aksi pencurian itu pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

" Sebelum melakukanaksinya, tersangka minum - minuman keras bersama teman - temannya," ungkap Kapolsek Kretek AKP Muchammad Mashuri, di Mapolsek Kretek Rabu ( 14/3).

AKP Muchammad Mashur menambahkan usai minum minuman keras pelaku kemudian mendatangi rumah korban yang berada di Dusun Grogol , Kalurahan Parangtritis , Kapanewon Kretek.

" Namun saat itu temannya sedang tidak berada di rumah, saat itu pelaku melihat burung jenis Jalak Kebo milik korban di dalam kurungan menggantung di teras rumah. Tanpa pikir panjang pelaku kemudian mengambil burung tersebut dan menaruhnya di saku jaket," terang AKP Muchamad.

Mengetahui burung kesayangannya hilang, korban baru membuat laporan polisi pada tanggal 28 Februari 2023 ke Mapolsek Kretek. Unit Reskrim Polsek Kretek yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan .

" Berkat cctv yang berada di sekitar lokasi, pelaku berhasil di tangkap pada tanggal 29 Februari 2023 petugas berhasil mengamankan YAA di wilayah Godean dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut .

Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu ekor burung Jalak Kebo dan satu buah sangkar burung dan satu unit sepeda motor .

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 3e KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek Kretek AKP Muchammad Mashur. ( Sts )

Editor: Santoso.

Tags

Terkini

Oknum APH Diduga Kriminalisasi Guru Matematika dan Fisika

Selasa, 19 September 2023 | 06:23 WIB
X