BLITAR CAKRAWALA.CO - Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus ledakan petasan yang mengakibatkan empat warga di Dusun Tegalrejo Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu tanggal 19 Februari 2023 lalu.
Kelima tersangka yaitu, empat korban meninggal dunia dan satu lagi pelaku yang statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Empat korban meninggal dunia yang ditetapkan tersangka, yaitu, Darman (65), pemilik rumah beserta dua anaknya Arifin (28) dan Deni Widodo (23) serta satu saudara Darman, Wawa (17).
Baca Juga: Berada di Antara Empat Gunung, Ada Sunrise dan Sunset, Bupati Blitar Ajak Viralkan Puncak Sekawan
Baca Juga: Konsumen Meikarta Dapat Uang Kembali, Advokasi DPR Berhasil
Sedangkan satu tersangka yang masih buron diduga sebagai penyuruh dan penyuplai bahan baku pembuatan bahan petasan.
"Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka terhadap lima orang dalam kasus itu," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Selasa (14/3/2023).
AKBP Argo mengatakan, dari lima tersangka itu, empat orang merupakan korban meninggal dunia dan satu lagi masih menjadi DPO.
Baca Juga: Longsor Rel Kereta Timpa 6 Rumah, Jadwal KA Bogor Sukabumi Dihentikan 7 Hari
Baca Juga: Belanja Iklan Politik Tidak Boleh Didominasi Parpol Tertentu
"Satu pelaku yang DPO diduga sebagai yang menyuruh melakukan dan mensuplai barang pembuatan bahan baku petasan," ujarnya menambahkan.
AKBP Argo menjelaskan, keempat korban meninggal dunia yang juga menjadi tersangka, terbukti membuat bahan baku petasan yang meledak pada Pebruari lalu itu.
"Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951. Satu pelaku DPO masih dilakukan pengejaran," pungkas Argo. (ek)