Miris Dua Mahasiswa Terancam 10 Tahun Penjara, Usai Aborsi Bayi Hubungan Diluar Nikah 

- Jumat, 3 Maret 2023 | 21:12 WIB
Pelaku aborsi ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, diamankan Polres Sukoharjo. Jumat (3/3/2023). (Ist)
Pelaku aborsi ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, diamankan Polres Sukoharjo. Jumat (3/3/2023). (Ist)

 

Sukoharjo Cakrawala.Co,-Dua mahasiswa sepasang kekasih pelaku aborsi hingga kuburkan jasad bayi di area persawahan Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Diamankan Polres Sukoharjo.

 

 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo  mengatakan, pihaknya telah mengamankan ARH (24), laki-laki asal Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan pasangannya EFA (23), wanita asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Keduanya merupakan pelaku yang menggugurkan bayinya akibat hamil diluar nikah.

 

 

“Kedua pelaku ini menggugurkan bayinya dengan membeli obat penggugur kandungan, lalu dikonsumsi 4 butir sekali minum dan 1 butir dimasukkan ke vagina setiap 1 jam sekali sampai terjadi kontraksi,” terang AKP Teguh, saat konferensi pers, Jumat (3/3/2023).

 

Dijelaskan Kasat Reskrim, EFA melahirkan janin yang berusia lima bulan tersebut di kamar mandi di salah satu rumah kos di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 

 

EFA kemudian diantarkan ARH ke Puskesmas Kartasura untuk mendapatkan penanganan.

 

Setelah itu, pelaku berinisiatif untuk mengubur janin itu dengan cara

Halaman:

Editor: Agung Bramantya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X