YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Pegawai honorer Dinas Kesehatan Kalimantan barat dengan inisial HA ( 27 th ) ditangkap tim Penyidik Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta karena telah melakukan akses ilegal dengan menjual sertifikat vaksin aspal yang terkoneksi ke aplikasi peduli lindungi tanpa suntik vaksin.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop yang digunakan untuk input data, kartu ATM menampung uang, dan handphone. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Kasat Reskrim AKP Archye Nevadha SIK mengatakan pelaku adalah pegawai dinas kesehatan sehingga memiliki akses untuk input. Akses ini kemudian disalahgunakan oleh pelaku untuk keuntungan sendiri.
"Pelaku kita amankan di rumahnya di Pontianak, akhir pekan lalu," kata AKP Archye, kepada wartawan, Rabu (22/2).
Awal mula terungkapnya kasus ini ketika Polisi melakukan patroli cyber dan menemukan akun yang menjual jasa terkait peduli lindungi. Dari informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi pelaku. Diketahui pelaku berada di Pontianak.
" Tim lantas bergerak ke Pontianak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan, pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjadi jasa tembak sertifikat vaksin," ungkap AKP Archye Nevadha.
AKP Archye menambahkan HA yang kini sudah diamankan di Mapolresta Yogyakarta mengaku tarif yang dipatok bervariasi mulai dari 300 ribu rupiah hingga 800 ribu. Biaya vaksin dosis pertama dan kedua pelaku mematok harga Rp 300 ribu, boster 400 ribu. Kemudian paket vaksin pertama dan kedua Rp 500, sedangkan untuk paket lengkap tiga vaksin Rp 800 ribu.
" Sudah 200 orang lebih dari berbagaid aerah di Indonesia yang menggunakan jasa pelaku. Aksi pelaku ini telah dilakukan sejak Juni 2022, total uang yang diperoleh dari jasa tembak vaksin ini mencapai Rp 40 juta lebih. Pelaku berdalih uang tersebut digunakan untuk biaya berobat orang tuanya yang sedang sakit.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan berawal ketika pelaku dimintai tolong untuk membuatkan sertifiktas vaksin tanpa suntik. Kemudian pelaku mendapatkan imbalan. Dari sinilah muncul ide pelaku untuk menjual sertifikat vaksin tanpa suntik yang terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi.
" Sehingga meskipun belum pernah sama sekali suntik vaksin covid 19 tetapi memiliki sertifikat vaksin dan terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi," tandas AKP Archy.
Atas tindakannya yang menyalahgunakan wewenang tersebut pelaku dijerat Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. ( Sants )