Tahun 2021 Harus Ada Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa

- Senin, 11 November 2019 | 20:44 WIB

GORONTALO CAKRAWALA.CO,- Biro Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa menggelar bimbingan teknis penyesuaian inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang /jasa, Senin (11/11/2019) di ruang rapat Dulohupa Kantor Gubernur. Bimtek ini diikuti oleh unsur UKPBJ,  bagian organisasi, badan kepegawaian daerah, Pokja pemilihan dan pejabat pengadaan di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Bimtek ini bertujuan menyampaikan informasi terkait penyesuaian/inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa agar instansi pemerintah di Provinsi Gorontalo mendapatkan informasi lengkap mengenai prosedur penyesuaian/inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. “Pada akhirnya kami mengharap dapat mendorong instansi pemerintah di Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota untuk segera mengangkat pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kebutuhan daerah,” kata Wahyudin katili, Kepala Biro Pengadaan saat mmebuka bimbingan teknis. Pemateri kegiatan ini adalah Muhammad Adiwibowo, Kepala Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, Rakhma Kusuma Wardhani Kepala Seksi Sarana Sertifikasi, Sarah Juliana Manurung Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Materi  yang disampaikan ini meliputi kebijakan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/Jasa (JF PPBJ), tata cara penyesuaian/Inpassing, uji kompetensi penyesuaian/Inpassing, dan tata cara penyusunan Portofolio,” ujar Wahyudin Katili. Wahyudin Katili  menjelaskan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jabatan ini merupakan jabatan karier. Tujuan pembentukannya adalah sebagai pembinaan dan pengembangan karier tenaga profesional yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, tidak diskriminatif, dan akuntabel. “Pasal 88 Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dinyatakan pokja pemilihan dan pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah wajib dijabat oleh pejabat fungsional pengelolah pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2020. “Artinya masih ada waktu kurang lebih satu tahun lagi bagi kita untuk mempersiapkan diri dan memproses penyesuaian inpassing jabatan fungsional pengelola pengadaan barang /jasa, agar nanti pada tanggal 1 januari 2021 telah tersedia tenaga fungsional pengelola pengadaan barang / jasa yang akan mengisi kebutuhan pokja pemilihan dan pejabat pengadaan di seluruh organisasi perangkat daerah,” papar Wahyudin Katili. Ia mengingatkan jika tidak maka proses pengadaan barang / jasa pada Pemerintah provinsi dan kabupaten /kota dipastikan akan terhambat, yang pada akhirnya akan merugikan Pemerintah dan masyarakat Provinsi Gorontalo. “Untuk memenuhi amanat Pasal 88 Pepres 16 tahun 2018 saat ini di Biro Pengadaan Setda Provinsi Gorontalo, telah tersedia 7 orang personil PNS yang sudah lulus dan telah mendapat rekomendasi lulus penyesuaian inpassing JF PPBJ dan menunggu penetapan oleh pejabat pembina kepegawaian,” kata Wahyudin Katili. Kepala Biro Pengadaan  ini berharap agar pejabat terkait di UKPBJ, bagian organisasi dan badan kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota untuk  segera melakukan aksi, saling mendukung  dan bekerja sama untuk melaksanakan proses penggangkatan jabatan fungsional PPBJ melalui penyesuaian/inpassing, sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing. “Kami mengimbau seluruh pejabat pengadaan dan Pokja pemilihan dapat mengikuti penyesuaian/inpassing ke jabatan fungsional PPBJ, minimal telah selangkah lebih dulu maju dibanding mereka yang belum ikut, apalagi saat ini, sudah ada instruksi presiden tentang penghapusan jabatan administrator dan jabatan pengawas, karena ke depan jabatan fungsional akan menjadi primadona, sehingga persaingan ke dalam jabatan fungsional PPBJ akan semakin ketat,” jelas Wajyudin Katili. (adv)

Editor: Redaksi Gorontalo

Tags

Terkini

X