Jakarta, Cakrawala.co- Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama, menyesalkan adanya tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp3,2 triliun untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Tambahan modal PMN sebesar Rp3,2 triliun ini merupakan penyertaan pemerintah kerdua yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penambahan PMN ke dalam Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022 lalu,.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan PMN sebesar Rp6,9 triliun kepada PT KAI melalui PP Nomor 119 tahun 2021 yang disahkan pada 27 Desember 2021.
Dari seluruh penyertaan modal PMN tersebut, sebesar Rp4,1 triliun digunakan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB), dan sisanya untuk pembangunan proyek LRT Jabodetabek.
Sehingga untuk proyek KCJB, hingga saat ini jumlah uang negara yang disertakan sudah sebesar Rp7,3 triliun.
"Kami prihatin dengan pemberian PMN ini, di mana pemerintah telah ingkar janji untuk tidak menggunakan APBN dalam membiayai proyek KCJB," ujar Suryadi.
Suryadi menjelaskan, total PMN Rp7,3 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk proyek KCJB ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL).
Adapun SAL itu berasal dari sisa anggaran kementerian yang tidak direalisasikan 100%.
Misalnya, kata Suryadi, realisasi anggaran Kementerian PUPR pada 2021 hanya sebesar 94,5% dan Kemenhub hanya merealisasikan sebesar 97,19%.
"Dana-dana ini seharusnya bisa dinikmati langsung oleh masyarakat, namun tidak bisa terserap dan kemudian malah dialihkan untuk proyek yang belum jelas keuntungannya," tuturnya.
Karena itu, Suryadi mendorong agar pemerintah kembali menghitung manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan menambal pembengkakan biaya proyek KCJB dari dana SAL.
Menurut data Kementerian Keuangan tercatat 74,4% BUMN yang diguyur PMN justru hasil ekuitasnya di bawah biaya utang.
Suryadi memaparkan, sejumlah alasan yang membuat penambahan PMN untuk proyek KCJB cenderung sia-sia.
Berdasarkan perhitungan KCIC, balik modal proyek KCJB baru akan terjadi di tahun 2061 atau 38 tahun sejak mulai beroperasi di tahun ini.
Artikel Terkait
Bentuk Toleransi di Hari Imlek Forkopimda Kota Banjar Kunjungi Klenteng MAKIN
Wabup Rahmat Ditunjuk Jadi Plh Bupati Blitar, Roda Pemerintahan Berjalan Seperti Biasa
Polemik Jaksa Tuntut Richard Elizer 12 Tahun Pakar Hukum : Hakim Punya Pertimbangan Sendiri