Yogyakarta, Cakrawala.co-Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Badruddin menyatakan, beredarnya kabar Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok eceran, merupakan “jebakan” dan hinaan kepada Presiden Jokowi.
“Kabar ini sengaja diframing sedemikian rupa oleh pegiat antirokok. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran hanya sebatas usul Kemenkes kepada Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di jagad maya,” katanya.
Menurut Badruddin, kabar yang dipelintir seperti ini dapat mencelakakan Presiden Jokowi.
Apalagi, lanjut Badruddin, mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar kelompok.
“Antirokok sejak dulu memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi saya kira media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi,” tutur Badruddin.
Menurut Badruddin, pelarangan penjualan rokok eceran tersebut menjadi salah satu dari tujuh poin pokok materi yang nantinya akan dimasukkan pada revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Terkait revisi PP 109 ini juga mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan stakeholder pertembakauan, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perokonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenprin),” jelas Badruddin.
PP 109 menurut Badruddin sudah sangat detail sebagai regulasi pertembakauan di Indonesia.
“Jika PP 109 ditegakkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur penjualan terhadap anak. Kecuali ada kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu dibalik usulan revisi tersebut,” katanya.
Diketahui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan juga makin menyulitkan para petani tembakau.
Karena revisi PP itu, salah satunya menyebutkan adanya larangan penjualan rokok eceran atau batangan.
Di tengah ancaman stagflasi dan kontraksi ekonomi pada tahun ini, revisi itu menjadi eksesif dan tidak implementatif. Sebab revisi tersebut sangat politis dan hanya mengakomodir kepentingan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Bila sektor lain seperti kesehatan diberi kemudahan maka hal ini tidak terjadi pada ekosistem pertembakauan.
Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto mengungkapkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 mengancam keberlangsungan kerja dan penghasilan para anggota FSP RTMM-SPSI. Padahal sekitar 100 ribu anggotanya bergantung pada industri hasil tembakau (IHT).
Artikel Terkait
Pesperawi XIII Yogyakarta Mencoreng Muka Kalangan Gereja, PT. Digsi Ogah Bayar Tagihan Hotel
BPD di Trenggalek Labrak Dewan Tuntut Kesejahteraan
Mampuslah Perokok Miskin, Keppres Nomor 25 Tahun 2022 Dilarang Menjual Rokok Eceran !