Kementerian Investasi-BKPM Cabut IUP PT Amazing Tabara di Pulau Obi

- Kamis, 21 April 2022 | 03:18 WIB
Kementerian investasi-BKPM (Foto: Istimewa)
Kementerian investasi-BKPM (Foto: Istimewa)

JAKARTA,CAKRAWALA.CO-Tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Amazing Tabara di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara,Kamis (21/4/2022) Perusahan yang bergerak pada galian emas itu dicabut lantaran tidak beroprasi ataupun menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak memperoleh Surat Kerja (SK) dari pemerintah. Lembaga perumusan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal itu melakukan pencabutan sesuai penegasan pemerintah sebagai bentuk pembenahan dan penindakan tegas kepada pengusaha yang menyalahgunakan izin. Rekap pencabutan SK IUP oleh BKPM, PT Amazing Tabara berada pada daftar ke-415 dari total 545 IUP. Perusahaan tersebut mengantongi izin IUP Nomor SK 502/7/DPMTSP/XI/2018 dengan luas wilayah produksi 4.655.00 hektar. Data pencabutan termuat dengan nomor 20220405-0146127 tertanggal 5 April 2022. Dikutip dari laman Website bkpm.go.id Menteri investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan beberapa IUP yang dicabut pemerintah sebagai bentuk penataan. “Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memili kopetensi.Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas dibawa bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi,” imbuh Bahlil. Kehadiran Perusahan PT Amazing Tabara di Pulau Obi sebelumnya mendapat kecaman keras masyarakat tiga desa, diantaranya Desa Sambiki,Anggai dan Air Mangga. Perusahan dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi hingga pada upaya penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga. Warga obi beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa bahkan terlibat bersih tegang dengan pihak perusahan. Dari persoalan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara melalui Komisi III-nya melakukan investigasi dan menemukan fakta pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil temuan pelanggaran tersebut ,DPRD langsung mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur Maluku Utara untuk kemudian ditindak-lanjuti oleh Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba. (*)    

Editor: Redaksi Maluku

Tags

Terkini

Harga Emas Batangan Naik Setelah Dolar AS Jatuh

Selasa, 4 April 2023 | 08:22 WIB
X